Putri Ulanu Wari 41151010200051, 2024 PERJANJIAN KERJASAMA PRINSIPAL DENGAN RETAILER DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA JO PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERIKATAN UNTUK PENDISTRIBUSIAN BARANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU AGEN Skripsi
Abstract
Perjanjian usaha antar pengusaha terjalin berdasarkan perjanjian-perjanjian yang diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan-peraturan di luar Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Landasan hukum perjanjian-perjanjian yang dibentuk oleh para pihak adalah asas kebebasan berkontrak, yang menjamin para pihak dapat mengadakan berbagai perjanjian yang pada dasarnya diatur baik di dalam maupun di luar KUHPerdata. Meskipun telah termuat dalam suatu perjanjian secara tetulis maupun lisan, kelalaian dalam Pelaksanaan dilapangan masih saja kerap terjadi. Sehingga, penulis mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama Prinsipal dengan Retailer ini. Guna untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Upaya Hukum apabila salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama melakukan Wanprestasi. Penelitian ini membahas tentang perjanjian kerjasama terkait Prinsipal dengan Retailer, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan cara pendekatan melalui bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan dilengkapi dengan menggunakan analisis kualitatif sebagai metode analisis datanya, artinya informasi mengenai objek penelitian akan diperoleh, diolah, diteliti, dan pada akhirnya tercipta. Perjanjian Pokok dengan Pengecer tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun demikian, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian apapun, termasuk Perjanjian Pokok dengan Retailer, sepanjang tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Prinsipal dengan retailer sejauh ini tidak sedikit retail yang dikatakan lalai dalam menjalankan kewajiban yang seharusnya. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat tentang cara menafsirkan dan melaksanakan perjanjian ini karena kelalaian atau kesalahan pihak kedua (Pengecer) sebagai pihak yang diwajibkan untuk melakukan tindakan tertentu, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui mediasi dan negosiasi selama hal tersebut masih bisa dilakukan.