ERIKA RIDAUL UMAM AL MUHAIMIN 41151010200089, 2024 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG TIDAK TERPENUHI PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Skripsi
Abstract
Hubungan Industrial merupakan interaksi antara pekerja dan pengusaha yang berakhir dengan perjanjian di antara mereka. Dalam perjanjian ini, pekerja menyatakan kesetujuannya untuk bekerja dengan pengusaha dengan menerima upah, dan pengusaha menyatakan kesiapannya untuk mempekerjakan pekerja dengan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja. Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yaitu perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan kompensasi dari pengusaha jika terjadi pemutusan hubungan Kerja. Kompensasi terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak, yang diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:164/Pdt.Sus.PHI /2023/PN.Bdg dan Nomor:75/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Bdg. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi pasca pemutusan hubungan Kerja untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak, dan bagaimana upaya penyelesaian jika pengusaha tidak memenuhi hak-hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif untuk menyinkronkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan data sekunder dari bahan pustaka berupa KUHPerdata, undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif untuk menghasilkan pengetahuan yang sistematis dan objektif dalam memecahkan masalah atau menguji hipotesis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja. Kasus Mulyana Priyatna dan Ramdani Tjugito berhak menerima hak-hak tersebut sesuai peraturan yang berlaku yaitu Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan jumlah yang telah disesuaikan. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja dan menghindari pemutusan hubungan kerja yang tidak sah. Kedua Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan melalui tahapan bipartit dan mediasi tripartit melalui Disnaker tetapi keduanya tetap tidak mendapatkan kepastian hukum, yang kemudian dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan kepastian hukum, di mana majelis hakim harus memutuskan perkara dalam 50 hari sejak sidang pertama. Namun, dalam pelaksanaan putusan hakim pekerja/buruh tetap tidak mendapatkan hak-haknya maka melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan memerlukan bantuan pengadilan untuk eksekusi paksa jika pengusaha tidak melaksanakannya secara sukarela.