MUHAMAD ZAKI DERMAWAN, 2020 ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 53/PID.B/2019/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KUHP JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TENTANG BANGUNAN GEDUNG Studi kasus
Abstract
Pembinaan terhadap alat negara penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang dirugikan karena tindakan yang melanggar hukum maupun kesalahan di dalam menerapkan hukum oleh para penegak hukum. Hukum sebagai sarana pencipta keadilan memerlukan pembinaan terhadap alat negara penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, dengan perkataan lain pembinaan terhadap Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang dirugikan karena tindakan yang melanggar hukum maupun kesalahan dalam menerapkan hukum oleh para penegak hukum. Kesalahan penerapan hukum oleh para penegak hukum mencerminkan kurang profesionalismenya para penegak hukum seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.B/2019/PN.Bdg. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.B/2019/PN.Bdg serta bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.B/2019/PN.Bdg. Pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menyimpulkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.B/2019/PN.Bdg merupakan penanganan hukum yang terkesan dipaksakan. PT Triputra Karya Agung dengan Ir. Adrianto Trisnadi Bin Harjoko sebagai Direktur Utamanya telah ada maksud menyalahgunakan kepercayaan pihak konsumen yang telah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli apartemen/kondotel tipe Royal Tulip fasilitas bintang lima yang akan dibangun oleh PT Triputra Karya Agung, namun oleh jajaran direksi oleh PT Triputra Karya Agung pembangunan apartemen/kondotel tipe Premiere dengan fasilitas bintang hotel tiga dalam pembiayaan pembangunan sebagian menggunakan pembiayaan dari pembeli/konsumen apartemen/kondotel tipe Royal Tulip fasilitas bintang lima. Pertimbangan yuridis masih kurang tepat, terutama dalam menerapkan unsur-unsur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP, karena unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak†kurang tepat jika diterapkan kepada Ir. Adrianto Trisnadi Bin Harjoko, karena dari fakta-fakta hukum yang ada tidak terbukti Ir. Adrianto Trisnadi Bin Harjoko menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dari uang setoran para konsumen yang membeli apartemen/kondotel yang akan dibangun oleh PT Triputra Karya Agung. Faktanya adalah uang dari konsumen yang membeli apartemen/kondotel tersebut dipakai untuk membangun apartemen/kondotel lain.