Chandra Tambayong, 2024 Indepedensi jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara oknum jaksa dihubungkan dengan undang undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia Skripsi
Abstract
Independensi Jaksa hingga sekarang banyak menuai perdebatan. Independensi jaksa penuntut umum ketika menangani perkara yang pelaku atau terdakwanya berasal dari kejaksaan saat ini masih menuai perdebatan, dikarenakan dalam beberapa kasus oknum Jaksa didakwa atau dituntut ringan oleh Jaksa penuntut umum. Semestinya terhadap oknum Jaksa yang melakukan tindak pidana didakwa atau dituntut lebih berat dari masyaraakat umum biasa, dikarenakan sebagai aparat penegak hukum diharapkan tidak melanggar hukum. Adapun Permasalahan bagaimanakah Independensi Jaksa penuntut umum dalam menangani perkara oknum Jaksa dan bagaimanakah upaya mewujudkan independensi Jaksa penuntut umum dalam menegakan hukum dihubungkan dengan asas persamaan di muka hukum Metode penelitian dimulai dengan melakukan kajian, penelusuran dilapangan, dan analisis, sampai diketemukan model dan implementasi yang tepat dan konkrit konsepsi konsep penegakan hukum terhadap oknum jaksa, melalui metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian sebagai berikut Independensi Jaksa penuntut umum dalam menangani perkara oknum Jaksa harus mendapatkan perhatian khusus oleh kejaksaan, dikarenakan rentan terjadinya keberpihakan terhadap oknum Jaksa yang menjadi terdakwa, tidak dapat dipungkiri bahwa kedekatan sebagai sesama anggota kejaksaan tentunya berpengaruh terhadap tuntutan Jaksa. Dengan melakukan penuntutan secara profesional dan integritas Jaksa penuntut umum dapat mengubah kecurigaan atau sentiment negatif terhadap Jaksa penuntut umum, tentunya dapat melahirkan kepercayaan Masyarakat bahwa jaksa penuntut umum sudah menerapkan persamaan di muka hukum. Upaya mewujudkan independensi Jaksa penuntut umum dalam menegakan hukum dihubungkan dengan asas persamaan di muka hukum, diawali dengan membebaskan atau memerdekaan Jaksa penuntut umum dari interfensi baik dari atasan maupun pihak eksternal penguasa atau pemerintah. Melepaskan Jaksa agung sebagai pimpinan tertinggi di kejaksaan dari jabatan politik, merupakan upaya yang paling efektif dalam mewujudkan independensi Jaksa penuntut umum. Upaya memerdekakan kejaksaan dapat dimulai dengan menempatkan Jaksa agung keluar dan kabinet dan menjadikan jaksa agung bukan sebagai jabatan politis. Kata Kunci : Kejaksaan, Independensi, Penegakan hukum