PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG)

Shalfa Chaerunisa 41151010200113, 2024 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG) Skripsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap penolakan dispensasi kawin dan tindakan pemerintah untuk mengantisipasi tingginya permohonan dispensasi kawin. Perkawinan dianggap suci dan dianjurkan sebagai cara untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina. Peraturan tentang perkawinan diatur dalam al-Qur'an dan sunnah Rasul. Dalam Islam tidak terdapat aturan yang mengatur batas usia perkawinan. Di Indonesia, selain aspek agama, pelaksanaan perkawinan juga harus mematuhi undang-undang. Salah satu syarat materiil perkawinan adalah batasan usia calon pasangan suami istri. Undang-undang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan untuk melangsungkan perkawinan agar tujuan perkawinan dapat tercapai dengan baik tanpa berakhir dengan perceraian. Bagi calon pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan belum memenuhi syarat batas usia dapat mengajukan dispensasi kawin ke Pengadian Agama setempat. Akan tetapi permohonan dispensasi perkawinan tidak selalu diterima oleh majelis hakim, dispensasi perkawinan hanya diberikan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia. Dengan ditolaknya permohonan dispensasi kawin muncul kekhawatiran sehingga tidak dapatnya dilangsungkan perkawinan dan menjadi kekhawatiran akannya terjerumus yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Adanya perubahan aturan terbaru undang-undang Nomor 16 Tahnun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan masih saja banyak yang mengajukan dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, oleh karena itu yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan. Spesifikasi Penelitian yang digunakan penulis yaitu deskriftif analistis. Analisis Data Seluruh data yang diperoleh di analisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hukum Islam tidak secara spesifik mengatur terhadap dispensasi kawin, tetapi memberikan pedoman yang jelas dalam perkawinan. Penolakan terhadap dispensasi kawin dapat terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Islam tidak terpenuhi, dan keputusan tersebut dapat memperhitungkan kesiapan kedua calon mempelai, kepentingan anak, dan maslahah mursalah. Apabila kekhawatiran karena ditolaknya berakibat menjadi zina maka menurut perspektif hukum Islam diberikannya hukuman perzinahan bagi yang melakukannya. Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan berbagai upaya dalam mengantisipasi tingginya permohonan dispensasi kawin pernikahan dini, dengan upaya mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Citation:
Author:
Shalfa Chaerunisa 41151010200113
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024