Farras Rizwansyah Herdiyana NPM. 41151010200028, 2024 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH SEKELOMPOK GENG MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG BERDASARKAN PASAL 1 ANGKA 2 KITAB HUKUM ACARA PIDANA Skripsi
Abstract
Angka kriminalitas yang masih tinggi di kota Bandung terutama pembunuhan yang dilakukan oleh anggota geng motor perlu memerlukan penegakan hukum yang lebih intensif lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum dan upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana pembunuhan oleh sekelompok geng motor di wilayah Hukum Polrestabes Bandung Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan oleh geng motor di wilayah hukum Polrestabes Bandung masih kurang tepat dan efektif dimana selama tahun 2019 sampai 2023 rata-rata kasusnya terselesaikan dalam kurun waktu 1,5 tahun. Namun pada kenyataannya 100% kasus tindak pidana pembunuhan oleh geng motor di wilayah hukum Polrestabes Bandung dapat diungkap dan diselesaikan. Penegak hukum juga selalu berusaha memberikan penjatuhan pidana dengan prinsip yang tegas seperti Asas Deterrence (Efek Jera) dengan memberikan hukuman yang mempunyai efek jera bagi pelaku. Upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung dalam mencegah dan menaggulangi tindak pidana pembunuhan oleh sekelompok geng motor di wilayah hukum Polrestabes Bandung telah mamberikan efek yang sangat baik khususnya kepada para anggota geng motor yang telah mendapatkan pembinaan dari kepolisian yakni XTC (Exalt To Coitus), BRIGEZ (Brigade Seven), GBR (Grab On Road), dan Moonraker yang tidak terdapat catatan tindak pidana pada awal tahun 2024 sampai Bulan Maret 2024.