Annisa Putri Adelia Utama 41151010200099, 2024 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYERTAAN DALAM PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 91/PID.B/2022/PN.KWG Skripsi
Abstract
Pembunuhan adalah perampsasan atau penghilangan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh fungsi vital anggota badan karena berpisahnya roh dengan jasad korban. Tindak pidana pembunuhan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 338-350 KUHP. Pembunuhan berencana terdapat dalam Pasal 340 KUHP yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nomor 91/Pid.B/2022/PN.KWG untuk memvonis pelaku penyertaan pembunuhan berencana yaitu dengan pidana penjara 13 (tiga belas) tahun. Penelittian ini bertujuan untuk mengetahui faktor- faktor yang menyebabkan pelaku penyertaan membunuh dengan berencana, pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pembunuhan berencana . Pembunuhan berencana di dalam KUHP merupakan pembunuhan sengaja dalam hukum pidana yang diawali dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban. Dalam kasus pembunuhan di Karawang, pelaku divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kawarang dengan hukuman penjara 13 (tiga belas) tahun yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namum dalam kronologis kasus pelaku disini sebagai pelaku penyertaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 57 KUHP di potong sepertiga hukumannya dengan pelaku utama. Penulisan studi kasus ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis aturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskritif analitis dan dilakukan melaui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dalam Putusan Nomor 91/Pid.B/2022/PN.KWG . Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus perkara No.91/ Pid.B/2022/Pn.Kwg dengan acaman pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. Terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Korban. Namun jika terdakwa merasa kurang puas terhadap putusan tersebut, terdakwa dapat melalukan Upaya hukum peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau, dalam mengajukan PK harus ditemukannya fakta-fakta atau keadaan baru yang akan, fakta tersebut biasa dikenal dengan istilah novum (bukti baru). Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Penyertaan