PENERAPAN PASAL 374 KUHPIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 289/PID.B/2019/PN.BDG

NOUVAL TAFTAZANI KHAN, 2020 PENERAPAN PASAL 374 KUHPIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 289/PID.B/2019/PN.BDG Studi kasus

Abstract

Berbagai tindak pidana atau kejahatan yang terjadi di masyarakat, salah satunya yang sering terjadi ialah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur yang di awali dari adanya suatu rasa kepercayaan terhadap orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran dengan cara menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Bahkan dewasa ini banyak terjadi kasus penggelapan dengan berbagai modus yang menunjukan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi. Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia tentang kejahatan penggelapan tentu sangat memprihatinkan. Salah satu contoh tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ialah Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 289/Pid.B/2019/PN.Bdg. Dengan permasalahan hukum yang diangkat terkait bagaimanakah penerapan Pasal 374 KUHPidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 289/Pid.B/2019/PN. Bdg, dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan adanya kesaksian unus testis nullus testis dan testimonium de auditu dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 289/Pid.B/2019/PN. Bdg. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksaaan hukum pidana materiil maupun formil yang menyangkut permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif dengan menganalisa peraturan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan ini. Tahap penelitian yang digunakan yaitu kepustakaan dengan mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi terhadap dokumen dengan menelaah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data menggunakan data kepustakaan serta analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditarik kesimpulan bahwa penerapan hukuman tersebut tergolong ringan dan lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan dari Penuntut Umum, meskipun Pasal 374 KUHP sendiri memuat ketentuan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Kemudian pertimbangan hukum Majelis Hakim kurang memperhatikan keterangan saksi “unus testis nullus testis dan testimonium de auditu”, meskipun telah ada persesuian antara keterangan saksi dan terdakwa. Apabila Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Febrina Dwi masih dalam keadaan ragu (dubio), putusannya harus menguntungkan bagi terdakwa dengan kata lain memberikan putusan bebas (vrijspraak). Dasar pertimbangan Hakim menentukan berat atau ringannya didasarkan kepada asas keseimbangan antara kesalahan dengan perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah hal mudah. Hakim selain dituntut mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memperhatikan perasaan dan pendapat umum masyarakat.

Citation:
Author:
NOUVAL TAFTAZANI KHAN
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2020