Andhika Nugraha Bhakti Agung NPM : 41151010200033, 2024 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN CYBERCRIME DALAM BENTUK PENCURIAN DATA PRIBADI DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Skripsi
Abstract
Kejahatan cybercrime semakin meningkat seiring dengan berkembangnya sistem teknologi informasi. Kejahatan cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan di dunia maya dimana efek dari kejahatan tersebut sangat merugikan bagi korban. Masalah utama dari kejahatan cybercrime adalah keamanan serta privasi data pribadi diantaranya dapat berupa pencurian data pribadi, penipuan keuangan hingga pencemaran reputasi individu. Biasanya para pelaku kejahatan cybercrime mengeksploitasi informasi yang diperoleh untuk kepentingan mereka sendiri, seperti melakukan transaksi ilegal atau bahkan menyusun serangan terhadap individu yang terkena dampak. Ketidak berpihakan terhadap korban dapat menimbulkan tekanan psikologis pada mereka dari lingkungan sekitar, sehingga mereka enggan untuk melaporkan atau mengungkapkan suatu tindak pidana yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kejahatan cybercrime dalam bentuk pencurian data pribadi ditinjau dari perspektif viktimologi dan untuk mengetahui upaya penanggulangan /pencegahan terjadinya korban kejahatan cybercrime. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Studi pustaka dilakukan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan tujuan mendapatkan dasar teoritis berupa: hukum yang berlaku, opini atau karya-karya tulis dari berbagai pihak atau lembaga. Metode yang digunakan untuk menganalisis hasil penelitian adalah dengan mengolah dan menganalisis data yang diperoleh menggunakan pendekatan kualitatif yuridis. Pendekatan yuridis digunakan karena penelitian ini berakar pada peraturanperaturan yang berlaku sebagai norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan cybercrime khususnya Pencurian Data Pribadi dari sudut pandang proses penyelesaian penegakan perlindungan hukum, pihak kepolisian belum bisa melanjutkan atau menanggulangi kejahatan karena berbagai faktor yakni keterbatasan peralatan yang dimiliki oleh pihak kepolisian, penghilangan barang bukti oleh pelaku, dan kompleksitas kasus yang melintas wilayah tidak hanya di Indonesia tetapi juga lintas negara. Begitupun juga perlindungan korban kejahatan dalam bentuk pencurian data pribadi tidak mencerminkan perlindungan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Ilmu Viktimologi yang selayaknya korban mendapat haknya. Hasil penelitian berikutnya perlu adanya perlindungan melalui upaya preventif ataupun represif seperti adanya pengembangan dan peningkatan kembali dalam sistem kepolisian sehingga kasus kejahatan cybercrime Pencurian Data Pribadi bisa diatasi. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Cybercrime, Pencurian Data Pribadi