Ranti Puji Astuti 41151010200008 , 2024 ANALISIS DAMPAK PERJANJIAN PRANIKAH PISAH HARTA YANG MERUGIKAN PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 Skripsi
Abstract
Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh dua calon pasangan suami istri sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing- masing pasangan, terutama terkait dengan harta benda dan anak. Perjanjian ini melindungi kedua pasangan bila mana terjadi hal- hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian. Namun pada pelaksanaanya masih banyak pihak yang di rugikan terutama pihak Perempuan salah satunya yang terjadi pada kasus Angel yang tidak mendapatkan harta gono- gini pasca perceraian akibat adanya perjanjian pranikah pisah harta yang ditanda tangani tanpa memperhatikan isi detail surat perjanjian pranikah tersebut. Penulis melakukan penelitian yang berkaitan dengan permasalahan perjanjian pranikah pisah harta yang merugikan Perempuan pasca terjadinya perceraian, ditinjau dari Undang- Undang No 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari perjanjian pranikah pisah harta pasca perceraian, serta untuk mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan oleh para perempuan untuk mencegah terjadinya dampak kerugian dari perjanjian pranikah pisah harta. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan- bahan Pustaka (data skunder) dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat (data primer). Spesifikasi penulisan adalalah deskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh, dan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi, yaitu dampak perjanjian pranikah pisah harta yang merugikan Perempuan pasca perceraian. Hasil Penelitian dampak perjanjian pranikah pisah harta yang merugikan perempuan pasca perceraian menunjukan bahwa perjanjian pranikah pisah harta seringkali disalahgunakan untuk mengabaikan hak- hak ekonomi perempuan, khususnya dalam hal pembagian harta gono gini pasca perceraian. Hal ini bertentangan dengan semangat keadilan dan kesetaraan gender yang terkandung dalam Undang- Undang Perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan yang lebih komprehensif terkait pembuatan dan pelaksanaan perjanjian pranikah, serta penguatan perlindungan hukum bagi hak- hak ekonomi perempuan dalam perkawinan dan pasca perceraian. Kata Kunci : Perjanjian Pranikah , Perempuan, Perceraian, UU Perkawinan.