Faradilla Khalish 41151010200111, 2024 TRANSITION OF CONVENTIONAL BANK CUSTOMERS TO SYARIAH BANK IN THE ACEH REGION DUE TO THE APPLICATION OF QANUN/ACEH REGIONAL REGULATION NUMBER 11 OF 2018 CONCERNING SHARIA FINANCIAL INSTITUTIONS Skripsi
Abstract
Qanun/Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah mengatur bahwa lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan operasional di Aceh diwajibkan untuk melakukan penyesuaian paling lambat 3 tahun sejak Qanun/Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan Syariah diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Januari 2019. Mengingat pada tahun 2022 Bank Konvensional sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan operasional di Aceh, maka semua nasabah simpanan dan nasabah pinjaman akan dialihkan secara bertahap ke Bank Syariah. Pada Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan Syariah tidak terdapat aturan dan ketentuan mengenai mekanisme serta tata cara peralihan nasabah dr Lembaga Jasa Keuangan Non Syariah ke Lembaga Keuangan berbasis Syariah, oleh karena itu diperlukan penelitian atas implementasi peraturan daerah tersebut, mengenai dokumen-dokumen (perjanjian) peralihan nasabah khususnya nasabah simpanan dan perlindungan hukum nasabah atas implementasi Qanun/Peraturan Daerah Lembaga Keuangan Syariah. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum perdata, uraian sistematis mengenai fakta dan permasalahan yang diteliti sekaligus menganalisis peraturan perundang- undangan terkait Peralihan Nasabah penyimpan Bank Konvensional ke Bank Syariah Karena Penutupan Bank Konvensional di Wilayah Aceh Akibat Berlakunya Qanun/aturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa peralihan Nasabah Penyimpan Bank Konvensional ke Bank Syariah berdasarkan adanya persetujuan nasabah dengan adanya dokumen-dokumen tertulis yang ditandatangani oleh nasabah. Ketentuan Qanun/Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan Syariah belum menjamin perlindungan hukum bagi nasabah sepenuhnya dan secara komprehensif dalam rangka implementasi Qanun/Peraturan Daerah Aceh tersebut, meskipun peralihan nasabah didasarkan kepada persetujuan nasabah untuk setiap tindakan yang dilakukan oleh bank dalam rangka peralihan nasabah telah memenuhi salah satu unsur dalam ketentuan POJK dan KUH Perdata namun ketentuan mengenai tata cara pengalihan nasabah dari Bank Konvensional ke Bank Syariah belum diatur dalam Qanun/Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan Syariah.