RIDHA DWIYANTI 41151010200170, 2024 PENINDAKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN KNALPOT BISING DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG PASAL 285 AYAT (1) NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Skripsi
Abstract
Modifikasi kendaraan bermotor ini banyak dilakukan oleh masyakat di Indonesia. Salah satunya di wilayah hukum Polrestabes Bandung modifikasi terhadap knalpot dengan penggunaan knalpot bising. Modifikasi kendaraan tetap diperbolehkan tetapi harus sesuai dengan ketentuan Udang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu memenuhi Standar teknis dan Laik Jalan. Penggunaan knalpot bising yang tidak memenuhi aturan dapat dikenakan tindakan oleh pihak kepolisian termasuk di wilayah Kepolisian Polrestabes Bandung. Atas dasar hal tersebut penelitian ini mengulas bagaimana penindakan hukum terhadap pengguna knalpot bising di wilayah hukum Kepolisian Polrestabes Bandung dan mencari faktor hambatan penegakan hukum terhadap knalpot bising. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan melihat fenomena hukum yang didapatkan dengan wawancara lapangan. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa Penegakan Hukum di wilayah Kepolisian Polrestabes Bandung menggunakan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tingkat kebisingan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe baru. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sistematika penelitian hukum yuridis normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan normatif terhadap sumber hukum seperti Undang-Undang Pasal 285 Ayat (1) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Data kasus diperoleh dari Kepolisian Polrestabes Bandung tentang penindakan penyalahgunaan knalpot bising di wilayah Hukum Polrestabes Bandung. Dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma dalam hukum positif dan memberikan gambaran atau penjelasan konkrit tentang kewenangan melakukan tindakan oleh Polisi, yang ditempuh dengan pendekatan normatif dan didukung oleh penelitian empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penyalahgunaan kendaraan bermotor dengan knalpot bising di Kepolisian Polrestabes Bandung menunjukan bahwa adanya peningkatan dari tahun ke tahun. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kendaraan bermotor dengan knalpot bising termasuk kedalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Penindakan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung belum maksimal karena peningkatan jumlah pelanggaran penyalahgunaan knalpot bising di wilayah Hukum Polrestabes sangat meningkat dengan jumlah yang tinggi, dan belum mampu meredam penyalahgunaan knalpot bising diwilayah Hukum Polrestabes Bandung. Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Polrestabes yaitu upaya preemtif, pereventif untuk pencegahan dan upatya represif untuk penegakan. Tindakan yang dilakukan Kepolisian Polrestabes Bandung dalam menangani penyalahgunaan knalpot bising adalah melakukan tindakan tilang dan penyitaan dengan mempertimbangkan dampak polusi penggunaan knalpot bising, sehingga menimbulkan dampak negatif tidak hanya merusak kesehatan manusia tetapi juga merusak lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan kondusifitas kenyamanan pengendara dan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Bandung.