PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER

NINI MARSELI PARHUSIP NPM : 41151015210207, 2024 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER Skripsi

Abstract

Tindak pidana desersi merupakan tindak pidana militer murni yang tidak dibenarkan pada kalangan Tentara Nasional Indonesia. Desersi adalah perbuatan anggota Tentara Nasional Indonesia yang meninggalkan dinas tanpa izin terhadap atasannya. Perkara desersi diproses melalui sistem peradilan yang bersifat khusus yaitu peradilan militer. Pertimbangan hakim nantinya akan menentukan berat ringannya putusan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana desersi tersebut. Adapun permasalahannya: Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai? Bagaimana Kendala dan Solusi Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana desersi dalam waktu damai adalah tindak pidana desersi dalam keadaan damai pada dua atau lebih keadaan, maka pidana maksimum yang ditentukan dalam bagian itu ditambah setengahnya. Ancaman pidana bagi pelaku yang mengganggu ketenangan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Kendala dan penanggulangan dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana desersi dalam waktu damai adalah perbedaan status sosial yang mecolok, terlibat perselingkuhan, jenuh dengan peraturan atau ingin bebas, trauma perang, mempunyai banyak hutang. Faktor internal meliputi : Kurangnya pembinaan mental, krisis kepemimpinan, pisah keluarga. Untuk menanggulangi terjadinya perkara tindak pidana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka setiap satuan hendaknya : Meningkatkan efektifitas pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando, melaksanakan program pembinaan personel dan pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib. mengadakan evaluasi faktor penyebab terjadinya perkara, sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya, menindak tegas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat perkara pidana dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindarkan proses penyelesaian yang berlarut-larut.

Citation:
Author:
NINI MARSELI PARHUSIP NPM : 41151015210207
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024