Jeny Mellysa Ariyanti 41151010200003, 2024 TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU OLEH BAWASLU KOTA CIMAHI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Skripsi
Abstract
Indonesia adalah negara demokrasi pancasila sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD NRI Tahun 1945 ) dimana rakyat adalah pemegang kedaulatan dalam negara Indonesia. Wujud kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan pemilu secara demokratis, transparan, jujur dan adil serta dengan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Keberlangsungan Pemilihan Umum pada tingkat nasional maupun daerah tidak terlepas dari Tindak Pidana Pemilu. Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu sebagimana diatur dalam Undang – Undang Pemilu. Peraturan perundang- undangan telah dijamin pelaksanaan Pemilu dilakukan dengan Jujur dan adil, namun faktanya masih ditemukan praktek-praktek tindak pidana pemilu (contohnya money politic), sengketa hukum dan pelanggaran dalam pemilu yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut maka timbul pertanyaan yaitu Bagaimanakah Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Cimahi Dihubungkan dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ? Apakah Kendala dan Solusi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Cimahi Dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan pada data sekunder atau data kepustakaan sebagai sumber utama. Selain itu penulis melakukan penelitian lapangan untuk menambah kelengkapan data berupa data primer yang dapat menunjang data sekunder. Penelitian ini menggambarkan permasalahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Oleh Bawaslu Kota Cimahi Dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kemudian permasalahan dan penegakan hukum tersebut dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Oleh Bawaslu Kota Cimahi Dihubungkan Dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diantaranya : Kesulitan dalam menemukan saksi dan ketidakmauan saksi untuk hadir dalam pemeriksaan di Bawaslu, yang sering kali disebabkan oleh rasa enggan saksi untuk hadir pada pemeriksaan tersebut ; Eksistensi aturan-aturan yang masih longgar terkait dengan money politik, di mana terdapat celah-celah yang memungkinkan praktik money politik dilakukan oleh pihak-pihak di luar tim kampanye resmi. Penggunaan fasilitas negara oleh incumbent (pemegang jabatan politik tertentu yang sedang atau masih menjabat) yang seringkali tidak diatur secara mendetail dan spesifik. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan dalam bentuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Revisi ini dapat mencakup pasal-pasal yang memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta perbaikan dalam hal penegakan hukum tindak pidana pemilu. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemilu yang lebih adil dan jujur melalui penegakan hukum yang lebih efektif. Kata Kunci : Pemilu, Bawaslu, Penegakan Hukum