Febby Dearni Rezeki 41151010200035, 2024 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KORBAN PATAH RANGKA SEPEDA MOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Kasus rangka motor yang patah menjadi peristiwa yang mengancam keselamatan dan integritas kendaraan. Kejadian ini mungkin terjadi dalam konteks kecelakaan lalu lintas, di mana tabrakan atau benturan keras dapat menyebabkan kerusakan serius pada struktur rangka motor. Patahnya rangka motor bisa menjadi tanda dampak yang signifikan pada kecelakaan tersebut. Selain itu, kasus ini juga dapat terkait dengan faktor-faktor lain seperti keausan atau korosi yang lambat namun berangsur-angsur melemahkan integritas rangka seiring waktu. Dalam konteks kasus ini, jika rangka motor yang dimiliki oleh Mohamad Sodri patah dan menyebabkan kecelakaan atau kerugian lainnya, Undang-Undang Konsumen dapat menjadi dasar hukum yang relevan untuk menilai hak dan perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini peneliti juga menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data adalah dengan meneliti bahan pustaka. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder Data yang diperoleh dari riset kepustakaan (library research), yang kemudian akan disusun secara sistematis dan akan diolah dengan analisis deskriptis kualitatif yang kemudian akan diberikan kesimpulan kesimpulan dari data yang telah dianalisis. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bentuk perlindungan konsumen korban rangka motor patah, bentuk perlindungan hukum yang relevan adalah pemberian ganti rugi berupa motor baru. Pemberian motor baru sebagai ganti rugi menegaskan tanggung jawab produsen atau pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang mereka jual kepada konsumen. Upaya pemerintah menanggulangi sebagai ganti rugi adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi konsumen korban rangka motor patah, yang tidak hanya memberikan kompensasi atas kerugian materiil tetapi juga menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Kata Kunci : Korban Rangka Motor Patah, Perlindungan Konsumen