ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 184 PIDANA KHUSUS TAHUN 2019 DIPENGADILAN NEGERI BATURAJA TENTANG PUTUSAN BEBAS PADA TERDAKWA BANDAR NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

REIZA SAFRIANI RAHAYU, 2020 ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 184 PIDANA KHUSUS TAHUN 2019 DIPENGADILAN NEGERI BATURAJA TENTANG PUTUSAN BEBAS PADA TERDAKWA BANDAR NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Studi kasus

Abstract

Putusan bebas terhadap perkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anggota POLRI bersumber dari acara pembuktian dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, putusan bebas (Vrijsprak)hakim Pengadilan Baturaja ini sangatlah menciderai jiwa dan rasa keadilan masyarakat, namun adanya perbedaan persepsi keadilan dari sisi lainnya, bahwa sisi keadilan hukum formil dianggap adil namun menimbulkan banyak hujatan dan pertanyaan para akademisi, Sehingga penulis membatasi permasalahan hukum dalam penelitiannya yaitu sebagai berikut : Bagaimanakah bentuk pertimbangan hukum hakim atas putusan yang membebaskan terdakwa bandar narkotika telah sesuai dengan KUHAP? dan bagimana Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Hakim pada terdakwa bandar narkotika menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia? Metode penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan studi kasus meneliti data primer yang bersumber dari putusan pengadilan, spesifikasi penelitian menghususkan meneliti aspek yuridis normatif, secara otomatis data yang di kumpulkan adalah data primer yang terkait dengan aspek hukum, terkait judul berupa Undang-undang, KUHAP, kemudian disusun secara sistematis agar dapat dilakukan analisa hukum secara terstruktur. Hasil Penelitian bahwa Hakim dalam memutuskan perkara seharusnya lebih progresif, yaitu mempertimbangkan judex jurist yang telah memutuskan perkara Rudial Bin Arifin terdakwa bandar narkotika di bebaskan, Penerapan progresif Pasal 112 dan Pasal 114 dinilai memiliki konsekuensi pilihan hukum dengan cara non penal, penemuan hukum progresif mengenai pembuktian 112 dan 114 khususnya dalam hal penyitaan saat pemadaman listrik memiliki aturan dalam mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan mencari dan menemukan hukum bagi bandar narkotika yang seharusnya divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika, dan juga kesimpulan kedua adalah Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Hakim (vriijspraak) pada Terdakwa bandar Narkotika melakukan upaya hukum peninjauan kembali, karena upaya kasasi Nomor 3815 K/Pid.Sus/2019 telah ditolak oleh hakim kasasi dalam putusan sela nya, strategi hukum jaksa terhadap ditolaknya putusan kasasi, maka klausula permohonan peninjauan kembali tersebut berisikan novum berupa saklar yang mudah dijangkau oleh rudial, untuk menguatkan pembuktian judex factie, yaitu novum untuk menguatkan hukum pembuktian (jourist) atas adanya unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika (112 dan 114) serta memperkuat kaidah yurispudensi No. 1386 K/Pid.Sus/2011 khususnya tentang unsur kontekstual dan tujuan kepemilikan narkotika. Maka saat inilah hakim peninjauan kembali dapat menafsirkan hukum progresif dalam pertimbangan judex jurist nya.

Citation:
Author:
REIZA SAFRIANI RAHAYU
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2020