FIKRI IRNANDA YUNITA 41151010170034, 2024 PENEGAKAN HUKUM KEPADA PARA PELAKU PENCURIAN TERHADAP WISATAWAN DI TEMPAT WISATA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 362 KUHP Skripsi
Abstract
Kenyamana dan ketertiban di tempat wisata merupakan hak bagi para wisatawan, namun kenyataannya masih banyak pencurian di tempat wisata yang dialami oleh wisatawan. Sehingga perlu adanya penegakan hukum secara intensif terutama di tempat wisata. Maka penelitian ini hendak membahas beberapa identifikasi masalah yaitu bagaimana penegakan hukum kepada para pelaku pencurian terhadap wisatawan di tempat wisata dan bagaimana upaya penanggulangan pencurian di tempat wisata. Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggunakan perspektif peraturan Perundang-undangan. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya pasal 362 KUHP. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di tempat wisata, Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan, penangkapan, penyidikan, hingga sampai pada peradilan yang kemudian diputuskan oleh hakim. Meskipun beberapa korban mengaku tidak mendapatkan penjelasan kasusnya setelah melapor namun Polrestabes Bandung sudah sesuai dengan prosedur, melaksanakan penyidikan bergerak cepat dalam melakukan penyidikan pada hari itu juga dengan langsung datang ke tempat kejadian perkara. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian di tempat wisata oleh Polrestabes Bandung yaitu melaksanakan upaya pre-emtif dengan menyebarkan baliho atau spanduk di tempat wisata, melaksanakan upaya preventif dengan memberikan penyuluhan kepada pengelola tempat wisata di Kota Bandung, melakukan sosialisasi dan melakukan patroli. Melaksanakan upaya represif melalui penyelidikan, penangkapan, penyidikan, hingga sampai pada peradilan yang kemudian diputuskan oleh hakim.