BUDI INDRATNO NPM : 41151015200221, 2024 ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA ( Studi Kasus Putusan Nomor 153/PDT.SUS PHI/2023/PN.BDG ) Skripsi
Abstract
Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 dan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun proses ini seringkali memiliki potensi terjadinya sengketa antara para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan implikasinya terhadap gugatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitan hukum dengan pendekatan Yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bertujuan untuk mengkaji dan menguji putusan hakim terhadap aspek hukum ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Implikasi dari terjadinya sengketa ini apakah putusan hakim sudah menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana Undang-undang ini mengatur termasuk aspek-aspek hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan pembelajaran apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi karyawan maupun perusahaan memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, Cipta Kerja