“PENGADAAN TANAH ULAYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS REMPANG ECO CITY KOTA BATAM)”

Titan Taufiqurrahman 41151010200178, 2024 “PENGADAAN TANAH ULAYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS REMPANG ECO CITY KOTA BATAM)” Skripsi

Abstract

Semakin bertambahnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan yang terus mengalami peningkatan, menyebabkan kebutuhan tanah semakin meningkat. Dalam hal ini kebutuhan tanah ulayat untuk kepentingan umum tidak jarang menimbulkan permasalahan karena dalam proses pembebasan jarang ditemukan ada kesepakatan langsung antara masyarakat adat (pemegang hak) dengan pemerintah atau pihak yang membutuhkan. Penerapan prinsip keadilan seringkali dilanggar dan disimpangkan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang membutuhkan tanah. Dengan demikian, penulis hendak mengkaji bagaimana kedudukan hak ulayat dengan kepentingan umum sekaligus pelaksanaan pelepasan pengadaan tanah di atas tanah ulayat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan meneliti peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar atau ahli yang memberikan petunjuk kemana penelitian akan mengarah serta bahan hukum lainya, khususnya Rempang Eco-City yang sampai saat ini masih sengketa. Selain itu juga mengkaji Asas/prinsip keadilan hukum, mengkaji norma-norma dan konsep-konsep hukum yang mengatur tentang pembebasan tanah atau pengadaan tanah. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-City menimbulkan problematika terkait proyek di atas tanah ulayat. Pasal 18B UUD NRI 1945 telah mengakui dan menghormati eksistensi masyarakat adat beserta haknya. Benturan antara hak ulayat dengan kepentingan umum ini kerap menimbulkan sengketa. Dengan demikian, penulis hendak mengkaji kedudukan hak ulayat dengan kepentingan umum sekaligus pelaksanaan pengadaan tanah di atas tanah ulayat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kepentingan umum merupakan prioritas utama dalam pertanahan Indonesia yang sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan masyarakat adat harus merelakan tanahnya dan disertai ganti rugi. Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Hak Ulayat, Kepentingan Umum

Citation:
Author:
Titan Taufiqurrahman 41151010200178
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024