Herdinal Kusuma, 2024 UPAYA HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK MOBIL DAN JASA RENTAL MOBIL BRILLIANT TOUR AND TRAVEL BERDASARKAN KUHPERDATA Skripsi
Abstract
ABSTRAK Pemilik usaha sewa mobil atau rental mobil terkadang memulai bisnis dengan modal sendiri. Namun, karena permintaan pelanggan semakin meningkat, perusahaan rental mobil perlu membeli lebih banyak mobil. Akibatnya, bisnis ini mencari investor untuk membeli lebih banyak mobil. Akibatnya, pelaku usaha dan pemilik mobil terlibat dalam hubungan hukum, yang menghasilkan perjanjian antara keduanya.Tujuan dari penelitian ini yaitu ingin mengetahui bagaimana cara penyelesaian wanprestasi antara pemilik mobil dengan jasa rental brilliant tour and travel, terdiri dari 2 permasalahan yaitu : 1) bagaimana upaya hukum akibat wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara pemilik mobil dengan jasa rental brilliant tour and travel 2)bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemilik mobil dan jasa rental brilliant tour and travel Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan cara pendekatan memalui bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undang yang berhubungan dengan penelitian ini. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumentasi, pusataka dan wawancara kepada pihak-pihak terkait.Dari hasil penelitian dimana perjanjian ini dibuat secara terlulis atas dasar kesepakatan dan kepercayaan kedua belah pihak. Menurut pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, maka dari itu suatu perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak wajib ditaati. Namun dalam kenyataanya seringkali dari salah satu pihak melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah dibuatnya. Upaya hukum penyeleseaian wanprestasi yang dapat dilakukan oleh kedua pihak ialah melalui cara musyawarah apabila cara tersebut tidak menemui titik terang, maka penyelesaian perlesihihan dapat dilakukan dengan cara litigasi melalui pengadilan negeri dengan dasar tuntutan wanprestasi Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama, Brilliant Tour And Travel