TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Elsa Sri Mulyati NPM : 41151010200135, 2024 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi

Abstract

Terdapat disparitas pemberian putusan atas tindak pidana korupsi yang dijatuhkan terhadap pelaku korupsi dalam putusan di kasus korupsi pengadaan smart city Bandung di vonis 1 Tahun 5 bulan sedangkan dalam kasus korupsi di PDAM Manado di vonis 9 Tahun penjara. Masalah disparitas atau perbedaan hukuman memang tidak ada aturan secara khusus yang mengaturnya, namun dalam hal ini apanila perbedaan ini terlalu jauh yaitu satu kasus dengan hukuman yang sangat ringan yaitu 1,5 tahun dan dalam putusan yang lain dengan kualifikasi tindak pidana yang sama, ancaman hukumannya mencapai 9 Tahun pidana penjara. Ketika disparitas hukuman perbedaannya sangat mencolok sampai ratio nya 4 kali lipat, hal ini akan mengusik rasa keadilan di masyarakat, masyarakat akan merasa ada perbedaan perlakuan dalam hakim meberikan putusan di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber data yang di dapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website, dan data-data lainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian. Dua putusan tindak pidana korupsi yang berbeda yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemkot Bandung diputus dengan hukuman yang berbeda jauh, di Bandung di pidana 1,5 tahun pidana penjara sedangkan di Manado dipidana 9 tahun pidana penjara, ini dimungkinkan karena dalam kasus tindak pidana korupsi smart city di kota bandung hanya didakwa dengan Pasal 5 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 2 tahun pidana penjara, sedangkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Manado didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terdapat dua dakwaan berbeda dalam suatu kualifikasi perbuatan yang sama dalam tindak pidana korupsi, kasus korupsi di kota Bandung hanya didakwa dengan tindak pidana suap yang termuat dalam Pasal 209 KUHP. Putusan pengadilan dalam Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemkot Bandung dirasakan terlalu ringan yaitu dipidana penjara 1,5 tahun, sedangkan di Manado di pidana penjara 9 (Sembilan) tahun pidana penjara, putusan hakim ini sudah sesuai dengan dakwaan JPU, sehingga tidak lagi upaya yang dapat dilakukan, karena JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 5 UU Tipikor, namun dari sisi keadilan ini dirasakan belum terpenuhi, karena kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bandung dengan di lingkungan DPRD dan Pemkot Manado memiliki kesamaan Keyword : Tindak Pidana Korupsi, Disparitas, pemidanaan.

Citation:
Author:
Elsa Sri Mulyati NPM : 41151010200135
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024