Romadlon Adi Ali Fikri 41151010200080, 2024 PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUCTICE TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI WILAYAH POLRESTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi
Abstract
Unit PPA Polresta Bandung memiliki peran penting dalam penerapan Restorative justice terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Namun demikian, unit PPA Polresta Bandung masih menghadapi beberapa kendala dalam melaksanakan perannya tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan beberapa upaya untuk mengatasi hambatan dan tantangan tersebut. Adapun permasalahannya : Bagaimanakah peran Unit PPA Polresta Bandung dalam menerapkan prinsip Restorative justice terhadap anak berkonflik dengan hukum? Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kendala dalam penerapan prinsip Restorative justice terhadap anak berkonflik hukum? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Dalam Penerapan Restorative Juctice Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Wilayah Polresta Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, peneliti melakukan wawancara dan kuisioner terhadap Penyidik Unit PPA Polresta Bandung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Bandung sangat berperan penting dalam menerapkan prinsip restorative justice, sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku. Dalam penerapan prinsip restorative justice, unit PPA bertindak sebagai fasilitator dan mediator untuk membantu tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak. Unit PPA terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang restorative justice, serta meningkatkan kapasitas dan sumber dayanya untuk menjalankan proses restorative justice secara lebih efektif. Penerapan prinsip restorative justice oleh unit PPA Polresta Bandung merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. Kendala dalam penerapan prinsip restorative justice, antara lain masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep restorative justice dan manfaatnya, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, tidak semua pihak, terutama korban dan pelaku, bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Upaya yang dapat dilakukan untuk Meminimalisir kendala dalam penerapan prinsip restorative justice terhadap anak berkonflik hukum, antara lain sosialisasi Undang-Undang SPPA kepada masyarakat, melengkapi fasilitas sarana dan prasarana, pengembangan SDM khusus unit PPA melalui pelatihan-pelatihan, seminar-seminar, dan lain-lain.