YOPANUS MARSAULI, 2020 ANALISIS PUTUSAN KASASI NOMOR:1555/K/PID.SUS/2019 MA.JKT.PST TERKAIT DIKABULKAN PERMOHONAN KASASI TERDAKWA KEPALA BPNN 2002-2004 DIHUBUNGKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TIPIKOR NO.39/TPK/2018/ JKT.PST Studi kasus
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim agung dengan amar putusan perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung bukan merupakan tindak pidana. SKL-22/PKPS-BPPN/0404 dalam pertimbangan hukum hakim sebagai perbuatan administrasi sementara pertimbangan hukum hakim lainnya sebagai tindak perbuatan korupsi. Tidak ada yurisprudensi yang digunakan dalam pertimbangan hakim. Dalam pertimbangan hukum hakim bahwa perbuatan tidak jelas secara rinci bahwa perbuatan Syafruddin Arsyad Temengung merupakan perbuatan administrasi. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung menurut penulis cacat hukum karena pertimbangan hukum hakim tidak sesuai dengan keilmuan hukum. Tujuan penulisan akhir tugas akhir ini adalah menganalisis pertimbangan hukum putusan kasasi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri tipikor dan upaya hukum terhadap putusan kasasi tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kasus hukum secara kualitatif deskriptif, tanpa ada angka grafik dan tabel, kasus yang dijadikan sampel merupakan putusan hakim, teknik pengumpulan data menggunakan teknik menyusun data normatif, dan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu meneliti data yang telah disusun sistematis. Pertimbangan Hukum dalam Putusan Kasasi Nomor:1555/Pid.Sus/2019 MA.Jkt.Pst yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung berbeda dengan pertimbangan hukum pengadilan sebelumnya. Alasan pembenar menurut pertimbangan hakim putusan kasasi tidak sesuai dengan keterangan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri bahwa beliau tidak pernah memberikan keputusan surat keterangan lunas kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin Arsyad Temenggung memberikan SKL ini atas kemauan dirinya sendiri dan Sjamsul Nursalim. Upaya hukum terhadap putusan yang sudah incraht melakukan pemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali jika ada bukti baru bahwa Syafruddin melakukan tindak pidana. Putusan MA itu mestinya menguatkan putusan pengadilan negeri.