Ginara Utami Atmawisastra 41151015220199, 2024 EFEKTIFITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA DI DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA DALAM KASUS DENGAN NOMOR PERKARA : LP/A/205/IV/2022/PMJ Skripsi
Abstract
Penerapan regulasi Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seyogyanya dapat berjalan maksimal apabila didalam penerapannya mengikutsertakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan penerapan delik TPPU didalam pengungkapan kasus narkotika maka penyidik telah melakukan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan terhadap narkotika yang dilakukan hingga penelusuran harta hasil kejahatan tersebut. Selain itu perlu dipahami pula bahwa TPPU sendiri memiliki dampak yang sangat besar terhadap perekonomian suatu negara, sehingga efektifitas penyidikan dalam kedua perkara tersebut sangatlah penting untuk dapat mengungkap dan menghentikan kejahatan tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang mengkaji suatu permasalahan dengan mengamati perilaku manusia baik dari hasil wawancara maupun pengamatan langsung mengenai Efektifitas Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika Di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam Kasus dengan Nomor Perkara : LP/A/205/IV/2022/PMJ. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menyajikan gambaran secara lengkap mengenai suatu kejadian untuk mengklarifikasi fenomena yang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder untuk kemudian dapat mengurai permasalahan : bagaimana efektifitas penyidikan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam Kasus dengan Nomor Perkara : LP/A/205/IV/2022/PMJ? dan apa saja kendala yang dihadapinya ? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Meskipun masih terdapat kekurangan, penyidikan TPPU dalam perkara ini menunjukkan adanya upaya maksimal dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk memberantas TPPU. Upaya ini perlu terus dioptimalkan dengan meningkatkan SDM, anggaran, dan koordinasi dengan pihak terkait. Efektivitas penyidikan TPPU, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika. Terdapat banyak faktor dilapangan yang menghambat proses penyidikan, baik faktor dari Undang – undangnya sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan fasilitas dan faktor masyarakat dan faktor kebudayaan masyarakat Indonesia.