AKIBAT HUKUM PENOLAKAN ITSBAT NIKAH PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Asep Nuryan 41151015210206, 2024 AKIBAT HUKUM PENOLAKAN ITSBAT NIKAH PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Skripsi

Abstract

Hakim dapat memutuskan bahwa tidak ada hukum. Indonesia yang menganut asas hukum bebas memberikan kebebasan kepada hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai hukum masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan. (Pasal 48 Bab 5 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 1 UU Kehakiman 2009). Melangsungkan perkawinan isbat juga dapat menyebabkan masyarakat lebih memilih menikah secara tertutup dibandingkan menikah dan mendaftarkannya ke KUA. Hal ini tercermin dari banyaknya permohonan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama. Sebab, undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengusut perkara tersebut. Namun keberadaan KHI membuat kewenangan peradilan agama menjadi sangat luas dan tentunya tidak hanya terbatas pada perkawinan saja. Adapun permasalahannya : Apa yang ditolak Itsbat nikah oleh pengadilan? Bagaimana upaya pihak yang ditolak permohonan isbat nikah perkawinan dibawah tangan ? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Perkawinan Dibawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Kompilasi Hukum Islam, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan penolakan permohonan Itsbat nikah itu beragam, penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan ketidakabsahan wali nikah, sedangkan alasan kedua penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan pernikahan sirri yang dilaksanakan saat Pemohon masih terikat perkawinan dengan isteri pertama atau isteri sebelumnya. Bab 2, Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa “semua perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Apabila perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dalam hal ini termasuk perkawinan di bawah tangan, maka dapat diajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama oleh pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah yaitu suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Itsbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama hanya terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Upaya pihak-pihak yang permohonannya ditolak adalah sebagai berikut: Alasan pengadilan agama menolak permohonan perkawinan adalah sebagai berikut: Pemohon masih kawin dengan orang lain, perwalian yang melangsungkan perkawinan itu tidak sah, perkawinan itu masih ada di muka umum, dan saksi tidak dapat memberikan keterangan yang dapat diterima; Pemohon tidak hadir di sidang pengadilan. Upaya pemohon yang permohonannya ditolak hanyalah upaya di luar hukum.

Citation:
Author:
Asep Nuryan 41151015210206
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024