Delisa Nurani Indrayati Syabilla 41151010200101, 2024 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI PERSPEKTIF DOKTRIN VICARIOUS LIABILITY Skripsi
Abstract
Tindak pidana perundungan dewasa ini marak terjadi dan dilakukan oleh anak di bawah umur. Angka perundungan dari tahun 2020 hingga tahun 2023 meningkat pesat. Menurut data yang diperoleh dari KPAI dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tahun 2020 tercatat sebanyak 119 kasus, tahun 2021 tercatat 53 kasus, tahun 2022 sebanyak 226 kasus, kemudian meningkat signifikan di tahun 2023 sebanyak 3.800 kasus. Penegakan hukum tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan penyelesaian keadilan restoratif melalui diversi. Tidak semua tindak pidana dapat dilakukan diversi, oleh karena itulah mempertimbangkan faktor psikologis dan sosiologis anak maka pada penelitian ini difokuskan terhadap doktrin vicarious liability yang ditujukan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian kasus tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dengan fokus pada analisis bahan hukum dari kepustakaan, terutama mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini merupakan spesifikasi normatif bersifat preskriptif. Selain itu, metode untuk menganalisis data yanng digunakan menggunakan analisis berbasis kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, doktrin vicarious liability telah diakui secara tersirat pada ranah pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Lingkungan, Pertanggungjawaban Komando, Tindak Pidana Korupsi Korporasi, serta pada ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Secara yuridis, saat ini pemberlakuan doktrin pertanggungjawaban pengganti pada tindak pidana anak masih belum ada peraturan tertulisnya, namun doktrin ini sangat relevan untuk diterapkan pada sistem peradilan pidana anak melalui penemuan hukum baru secara yurisprudensi.