DEVA RICKY MARTIN SIAHAAN 41151010200063, 2024 EFEKTIVITAS UNIT K-9 DI POLISI DAERAH JAWA BARAT DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN Skripsi
Abstract
K-9 atau sering juga disebut dengan Unit Anjing Pelacak sebagai alat bantu pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menemukan barang bukti dari tindak pidana pembunuhan maupun narkotika, dimana pihak kepolisian diperbolehkan untuk menggunakan segala cara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam membantu tugasnya dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini yaitu efektivitas unit K- 9 di Polda Jabar dalam pengungkapan tindak pidana? Dan apakah upaya dalam penerapan efektivitas unit K-9 dalam menghadapi peningkatan tindak pidana di Polda Jabar. Penulisan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif serta melihat penerapannya atau prakteknya dilapangan. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan kemudian data yang sudah diolah disajikan dalam bentuk uraian lalu dipresentasikan untuk dianalisi secara kualitatif kemudian selanjutnya untuk ditarik kesimpulan. Hambatan terkait efektivitas unit K-9 terdapat 2 (dua) hal yaitu gangguan internal maupun gangguan external yang dapat mengganggu dalam Upaya terhadap efektivitas yang dilakukan adalah dengan sosialisasi dan perbanyak pelatihan terhadap Unit K-9 yang berada di bawah naungan Polda Jabar untuk peningkatan mutu dan kualitas dari anjing pelacak dalam pengungkapan dan menghadapi peningkatan tindak pidana pembunuhan yang terjadi, meliputi peran normative, ideal dan factual. Peran normatif adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia No.POL SKEP/09/1984 tertanggal 30 Oktober 1984 tentang Satama Satwa berada dibawah DIT Sammapta POLRI. Peran ideal adalah tindak kerja sama Polda Jabar dengan Polres naungan Polda Jabar dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya terhadap tindak pidana pembunuhan. Peran faktual yaitu Polda Jabar dalam menggunakan Anjing Pelcak (K-9) guna menemukan dan mencari barang bukti dalam proses penyidikan untuk selanjutnya supaya berjalan dengan baik. Kata kunci: Unit K-9, Tindak Pidana.