PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR PSIKOTROPIKA KATEGORI OBAT PENENANG DI WILAYAH JAWA BARAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Reynaldi Yosua Simanungkalit 41151010200036, 2024 PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR PSIKOTROPIKA KATEGORI OBAT PENENANG DI WILAYAH JAWA BARAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Skripsi

Abstract

Penyalahgunaan psikotropika dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah yang harus dipecahkan dengan berbagai sudut pandang sehingga pelaku tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat penerapan kebijaksanaan yang kurang bermanfaat bagi pemulihan atau perbaikan pelaku. Tindakan pemidanaan pada dasarnya bukanlah untuk membalas dendam atas perbuatan pelaku tetapi untuk memperbaiki diri pelanggar, dapat mengembalikan kembali ke masyarakat dan menimbulkan efek jera agar tidak dilakukan perbuatan penyalahgunaan psikotropika lagi. Adapun permasalahannya : Apa saja faktor-faktor penyebab banyak terjadinya penyalahgunaan psikotropika di Wilayah Jawa Barat ? Bagaimana pemidanaan pelaku pengedar psikotropika kategori obat penenang ditinjau dari aspek kriminologi ? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Pemidanaan Terhadap Pelaku Pengedar Psikotropika Kategori Obat Penenang di Wilayah Jawa Barat Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian, pertama beberapa faktor penyebab meningkatnya penyalahgunaan psikotropika di Jawa Barat. Pertama, kemudahan akses terhadap psikotropika menjadi faktor utama. Kedua, kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya psikotropika menjadi faktor penentu. Ketiga, faktor individu seperti rasa ingin tahu, tekanan sosial, atau mencari pelarian dari masalah pribadi, menjadi pendorong utama. Faktor-faktor ini perlu dikaji lebih dalam untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Pemidanaan pelaku pengedar psikotropika kategori obat penenang adalah dalam kasus ini perlu dipidana penjara seberat-beratnya ditinjau dari aspek penologi. Pemidanaan terhadap kasus dalam penelitian ini, yang dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, perlu dievaluasi dalam konteks prinsip-prinsip keadilan. Kasus di atas menjadi contoh nyata bagaimana isu penyalahgunaan psikotropika memerlukan analisis kriminologis yang mendalam untuk memahami akar permasalahannya dan merumuskan solusi yang tepat.

Citation:
Author:
Reynaldi Yosua Simanungkalit 41151010200036
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024