YULIUS MARTIN 41151015210158, 2024 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PERKARA MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA Skripsi
Abstract
Faktor yang mengakibatkan terjadinya fenomena main hakim sendiri di Indonesia, yaitu :Ketidak percayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,Kepastian hukum pidana dalam menjerat pelaku tindak pidana pencurian relatif ringan. Putusan Nomor 58/PID.B/2023 PN Sorong dan putusan nomor 276/pid.b/2023 pn Bantul sebagai objek penelitian dari perkara main hakim sendiri , berkembang fenomena upaya penaggulangan membawa ketertarikan peneliti untuk mengkaji efektivitas Penegakkan hukum yang selalu diidentikan dengan penegakkan hukum yang tidak efektif dalam praktiknya, baik dari sisi penanggulangan pra Tindakan main hakim sendiri, maupun pasca dimulainya penyidika, dengan dasar ini peneliti memilih permasalahan hukum yang akan dikaji , yaitu efektivitas Penegakan hukum pidana dalam perkara main hakim sendiri dan upayaaparat penegak hukum dalam melakukan Penaggulangan terhadap Perkara Main Hakim Sendiri Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,yaitu penelitian hukum dengan mempergunakan sumber-sumber data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menekankan pada penelitian terhadap penerapan hukum dan sanksi pidana ketika hukum itu diterapkan dalam masyarakat. Tidak efektifnya penegakan hukum pada perkara main hakim sendiri yang selalu ada dan terjadi disetiap daerah di Indonesia karena hal ini merupakan fenomena, banyak faktor yang mengurangi efektifnya aparat dalam mengupayakan penegakan hukum secara pro justicia, namun fenomena main hakim sendiri terkait dengan beberapa fenomena non hukum, seperti living law yaitu norma individu, sosial dan agama. Main hakim sendiri sebagai reaksi spontan masyarakat terhadap adanya tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, tata cara penaggulangan atas adanya permasalahan terrsebut yaitu dengan melakukan bentuk sosialisasi yang berdampak ill psyco treatment pada masyarakat, tentu peran Rukun tetangga, Rukun Warga, Keamanan ketertiban masyarakat dari unsur Tentara dan POLRI, Hal ini merupakan daya dukung pada eksistensi criminal justice sistem. Kata Kunci : Efektivitas , Penegakan, Main Hakim Sendiri.