FITRIA AGUNG NURSYAHDA 41151015200216, 2024 PENYELESAIAN PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT LAPORAN POLISI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA Skripsi
Abstract
Laporan polisi terhadap permasalahan tanah dapat mengakibatkan perjanjian jual beli tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan adanya laporan polisi, permasalahan muncul bagi para pihak untuk melanjutkan jual beli. Sehubungan hal tersebut penjualan asat tersebut tidak jadi atau dibatalkan dikarenakan adanya laporan polisi tersebut, mengakibatkan pihak BPN tidak mau mengeluarkan segala bentuk surat kepemilikan hak atas tanah dan tentunya ini dapat merugikan pihak pembeli kalua perjanjian jual beli tersebut tetap dilanjutkan. Metode penelitian dimulai dengan melakukan kajian, penelusuran dilapangan, dan analisis, sampai diketemukan model dan implementasi yang tepat dan konkrit konsepsi konsep penyelesaian pembatalan jual beli tanah akibat adanya laporan polisi, melalui metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian sebagai berikut Penyelesaian pembatalan perjanjian jual beli tanah akibat status tanah karena adanya laporan Polisi terhadap hak atas tanah, penjual dan pembeli melakukan addendum perjanjian jual beli, dengan mengubah klausul jangka waktu pelunasan pembayaran sisa sampai perkara di Kepolisian selesai, BPN dan pejabat daerah dapat membantu memediasi menyelesaikannya dengan baik serta tidak memihak penyelesaian yang diambil oleh BPN setelah adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, dimana penjual merelakan harga tanah diangsur oleh pembeli, maka Notaris akan membuatkan akta notariil, yaitu akta perjanjian pengikatan jual beli, atau adanya pengembalian DP yang sudah dibayarkan kepada pembeli baik secara langsung ataupun dicicil sesuai kesepakatan para pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pembatalan jual beli tanah karena kedua belah pihak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaian permasalahan jual beli tanah yang sedang dalam proses laporan polisi dengan melakukan percepatan penanganan perkara, penydik kepolisian secepatnya menentukan perkara tersebut masuk keranah pidana atau perdata, dengan demikian maka adanya kepastian hukum bagi para pihak. Penanganan perkara ini tentunya tidak mudah dikarenakan penyidik yang biasanya menangani perkara pidana, harus mengkaji perkara yang berada diranah perdata sehingga harus berhati-hati dalam mengambil Keputusan. Kata Kunci : Pembatalan jual beli, status tanah, laporan polisi