SATRIO FERNANDO SIHOMBING 41151010200032, 2024 TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGENAI KINERJA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PERKARA DI KOTA CIMAHI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 465/PDT/2021/PT.BDG Skripsi
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode studi kasus berdasarkan dokumen berupa Putusan Pengadilan. Studi kasus adalah suatu bentuk penelitian atau studi suatu masalah yang memiliki sifat kekhususan dengan pendekatan yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap gejala-gejala tertentu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum mengenai kinerja kepolisian dalam menangani perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan Putusan Nomor 465/PDT/2021/PT.BDG. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum hakim tidak melihat pada fokus petitum gugatan Penggugat yang menuntut bahwa para Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kelalaian dari para Tergugat, namun hakim menolak daripada gugatan Penggugat tersebut. Akibat dari kelalaian tersebut banyak hal yang hilang dari kehidupan Penggugat yang menyebabkan kerugian baik materiil maupun immateril demi memperjuangkan keadilannya sehingga Penggugat memberikan gugatan kepada para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Tuntutan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat di dalam gugatan Penggugat tidak diperhatikan secara menyeluruh oleh hakim dalam pertimbangan hukumnya. Upaya hukum yang dilakukan Penggugat sudah berada di tahap banding dan hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan hakim pada Pengadilan tingkat pertama. Kinerja kepolisian dalam penanganan perkara penganiayaan yang dialami oleh Penggugat dalam Putusan Nomor 465/PDT/2021/PT.BDG dinilai belum efektif jika dihubungkan dengan teori efektivitas hukum yang dipakai untuk menilai kinerja kepolisian dalam penelitian ini sehingga dinilai tidak professional dan perlu perbaikan sistem penanganan perkara di Kepolisian dan putusan yang dikeluarkan hakim belum memenuhi unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Hal ini dapat dilihat dari proses penyidikan yang berlarut-larut, bukti visum et repertum awal yang tidak dipergunakan, dan berbagai ketimpangan lainnya. Kata Kunci : Kepolisian, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi.