AFRIZARDI, 2020 TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (3) JUNCTO PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE Legal memorandum
Abstract
Media sosial digunakan dengan cara yang bijak oleh setiap orang, ironisnya bahwa apresiasi sebagian orang terhadap etika bermedia sosial masih sangat rendah. Hal tersebut mengakibatkan sebagian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebar fitnah, menyebarkan kabar bohong, dan lain-lain. Salah satunya perbuatan yang dilakukan oleh saksi terlapor Agung Dewi Wulansari yang diduga sebagai pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial kepada seorang calon legislatif Tina Wiryawati. Agung Dewi Wulansari memberikan komentar negatif pada laman akun Facebook Tim Pemenangan calon legislatif Tina Wiryawati, dalam kolom komentar tersebut Agung Dewi Wulansari berulangkali memberikan kalimat negatif hingga membahas suatu aib keluarga dari calon legislatif Tina Wiryawati. Sehingga permasalahan yang menarik untuk menjadi suatu kajian penelitian Legal Memorandum ini yaitu tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terhadap saksi terlapor dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan Pasal-pasal apa saja yang dapat diterapkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terhadap saksi terlapor. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terhadap saksi terlapor dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik adalah menggunakan hak diskresi Kepolisian dengan menempuh cara mediasi (non-litigasi) terlebih dahulu. Dengan berlandaskan asas hukum pidana yaitu asas Ultimum Remedium bahwa Hukum Pidana merupakan upaya akhir dalam hal penegakan hukum pidana. Pasal-pasal yang dapat diterapkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggunakan keadilan restoratif berdasarkan syarat dan prosedur penyelesaiannya yang terdapat dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR). Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyidik dapat bertindak dengan meneruskan sesuai proses hukum yang berlaku (litigasi).