Liberth Markhel Dwiyana 41151010200069, 2024 HUBUNGAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TERKAIT UNDANG - UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PRAKTEK PENGAWALAN AMBULAN DI KOTA BANDUNG Skripsi
Abstract
Penelitian ini berawal dari keresahan yang dirasakan oleh peneliti sebagai pengguna jalan saat menyaksikan pengawalan ambulans oleh masyarakat yang memunculkan keinginan peneliti untuk mengetahui apakah masyarakat memahami bahwa pengawalan ambulans oleh masyarakat sebenarnya merupakan pelanggaran hukum. Kegiatan pengawalan ini seringkali menyebabkan kebingungan dan potensi bahaya di jalan raya. Dalam konteks tersebut, terdapat dua permasalahan utama yang perlu di identifikasi yaitu pertama, apakah ada hubungan antara tingkat pengetahuan masyarakat terhadap UU No 22 tahun 2009 terhdap praktik pengawalan ambulans? Kedua, bagaimana penegakan hukum yang timbul dari praktik pengawalan ambulans oleh masyarakat? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui survei yang disebarkan kepada masyarakat untuk mengukur pengetahuan mereka tentang peraturan pengawalan ambulans serta pengalaman mereka dalam melakukan pengawalan. Analisis data dilakukan menggunakan korelasi sederhana Pearson untuk melihat hubungan antara tingkat pengetahuan masyarakat dan frekuensi praktik pengawalan ambulans oleh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi pengetahuan masyarakat tentang aturan pengawalan ambulans, semakin rendah tingkat terjadinya praktik pengawalan ambulans oleh masyarakat. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penindakan hukum yang sesuai dengan pasal 287 Undang?Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap masyarakat yang melakukan pengawalan ambulans sebagai upaya untuk menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan yang berharga tentang dinamika pelanggaran lalu lintas dalam konteks pengawalan ambulans dan memberikan dasar untuk pengembangan strategi yang lebih efektif dalam penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pengawalan Ambulan, UU LLAJ.