VISSAL CRESPO DIVANA PUTRA DELAELYROSA 41151010200064, 2024 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRES CIMAHI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi
Abstract
Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang namun masih banyak anak yang terlibat tindak pidana bukan hanya sebagai korban namun bahkan sebagai pelaku. Anak dengan hak perlidungannya membuat penegakan hukum bias dilakukan secara biasa seperti kepada orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum dan upaya Kepolisian Polres Cimahi menanggulangi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode deskriptif analisis dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu suatu penelitian yang melihat aspek hukum positif serta melihat penerapannya atau prakteknya dilapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, peneliti juga melakukan wawancara terhadap Penyidik Unit PPA Polres Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian Polres Cimahi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yaitu dengan melakukan penyidikan tindak pidana anak menugaskan polisi yang tepat yaitu Polisi Wanita (Polwan) agar lebih tepat dalam mendampingi anak, Penyidikan dilakukan dengan meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan tersebut. Pada tahap pelaksanaan penegakan hukum peradilan anak kepolisian mengupayakan diversi dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak yang tentunya dengan tujuan agar hak-hak anak dalam hal ini yang bermasalah dengan hukum lebih terlindungi dan terjamin. Upaya Kepolisian Polres Cimahi menanggulangi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan dilakukan dengan melakukan upaya Preventif/Non Penal yaitu dengan memberikan himbauan atau iklan kepada masyarakat, melaksanakan patroli siang dan malam untuk menyusuri setiap sudut kota Cimahi dan mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan anak dibawah umur yang berpotensi menciptakan pergaulan yang kurang baik, memberikan penyuluhan kepada siswa mengenai bahaya tindak kekerasan dan memberikan penyuluhan kepada Kepala Sekolah untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selanjutnya melakukan upaya Represif/Penal dengan mengupayakan diversi dan keadilan restoratif.