KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM OPERASI TANGKAP TANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERATASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Dikka Septiawan 41151010170115, 2024 KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM OPERASI TANGKAP TANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERATASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan kewenangan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberlakukan. Sebelum adanya undang-undang tersebut, KPK memiliki kewenangan luas untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang tersebut mengubah kerangka regulasi dan prosedur yang mengatur operasi tangkap tangan, yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan dan efektivitas KPK dalam menangani kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perubahan-perubahan tersebut serta dampaknya terhadap kewenangan dan kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan menganalisis konteks hukum, praktik, dan dampak praktis dari implementasi undang-undang baru ini terhadap operasi tangkap tangan KPK. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif, khususnya pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini difokuskan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang tercantum dalam Undang-Undang dan regulasi terkait, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kewenangan OTT yang dilakukan oleh KPK. Kesimpulan dari penelitian ini, Perubahan signifikan terjadi pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Sebelum perubahan ini, KPK memiliki kewenangan luas dan independen untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi, termasuk melakukan penyadapan tanpa izin pihak lain. Namun, setelah perubahan, KPK berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas, dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan lebih terbatas dan harus mendapat izin tertulis untuk penyadapan. KPK tetap bertugas melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset terkait korupsi, namun kini lebih terintegrasi dalam administrasi negara dan diawasi oleh Dewan Pengawas. Pimpinan dan pegawai KPK memiliki peran lebih terbatas, fokus pada koordinasi dan supervisi, untuk memastikan tindakan mereka proporsional, transparan, dan sesuai prinsip hukum. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah metode efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia, yang berdampak merugikan ekonomi dan sosial. Penyadapan oleh KPK diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan mempertimbangkan hak asasi manusia. Penyadapan dapat mengganggu privasi dan reputasi pihak yang disadap, sehingga penting dilakukan dengan prosedur yang benar dan pengawasan ketat. Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu harus dijaga untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif dan adil.

Citation:
Author:
Dikka Septiawan 41151010170115
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024