Elinda Sopyan 41151010190016, 2024 TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KETERANGAN HAK WARIS YANG TIDAK MEMASUKKAN SEMUA AHLI WARIS BERDASARKAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA DALAM KAITAN JUAL BELI BENDA TETAP Skripsi
Abstract
Notaris diberikan peran dan tugas tertentu. Pemisahan harta waris dilaksanakan dalam suatu akta dihadapan seorang Notaris. Keterangan mewaris yang dibuat oleh Notaris pada prakteknya tidak selamanya mampu memuaskan ahli waris atau bahkan pihak ketiga sehingga keterangan mewaris yang dibuat oleh Notaris digugat oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Adapun permasalahannya : Apa Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Yang Tidak Memasukan Semua Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Kaitan Jual Beli Benda Tetap? Apa akibatnya terhadap akta notaris apabila ada pengakuan salah satu ahli waris bahwa itu haknya berdasarkan keterangan ahli waris? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Menurut Kitab Undag-Undang Hukum Perdata. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan mengenai Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Yang Tidak Memasukan Semua Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undag-Undang Hukum Perdata Dalam Kaitan Jual Beli Benda Tetap adalah akta autentik yang di buat oleh notaris menurut UUJN adalah ketika notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik tanggung jawab dari segi hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana yaitu sesuai ketentuan sanksi yang tercantum dalam UUJN, kode etik. Pewarisan dinilai berdasarkan hukum perdata, dalam hukum waris perdata, berlaku suatu asas, yaitu apabila seseorang meninggal dunia (pewaris), maka demi hukum dan seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya, sepanjang hak dan kewajiban tersebut termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau dengan kata lain hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Akibat terhadap akta notaris apabila ada pengakuan salah satu ahli waris bahwa itu haknya berdasarkan keterangan ahli waris adalah Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh seorang Notaris berisi keterangan tidak benar, hal itu tidak berakibat hukum apapun bagi seorang Notaris. Akta Keterangan dan Surat Keterangan Hak Waris tetap sah dan berlaku apabila tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan tidak sah atau batal. Seorang Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap Surat Keterangan Hak Waris yang memuat keterangan tidak benar para penghadap. Hal ini dikarenakan Notaris hanya mengkonstantir kehendak, keinginan, dan perbuatan hukum para penghadap kedalam suatu akta otentik dan Notaris bukan merupakan bagian dari para pihak dalam akta.