BRANDY NAIBAHO 41151010200044, 2024 ANALISIS SIKAP KEADILAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI DI PENGADILAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 641/PDT/2022/PT.BDG Skripsi
Abstract
Pengadilan merupakan suatu lembaga yang dipercaya masyarakat dalam menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi. Pengadilan sebagai pemangku keadilan memberikan harapan kepada masyarakat untuk memperjuangkan keadilannya. Namun sebagian masyarakat yang berhadapan dengan Pengadilan seringkali merasa hak-hak mereka dilanggar dan bukannya memberikan solusi yang mengikat, dan terkadang Pengadilan membuat kesalahan kewenangan mengadili terhadap sengketa yang diadilinya, sehingga para pihak yang mengajukan perkara ke Pengadilan tetap tidak diberikan keadilan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah metode pendekatan yuridis empiris karena di dalamnya terdapat proses mengidentifikasi serta menganalisis kasus secara khusus dan terperinci. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sikap keadilan hakim yang ada pada Putusan Nomor 641/PDT/2022/PT.BDG. Spefikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil analisis dari putusan Nomor 641/PDT/2022/PT.BDG menunjukkan bahwa keadilan belum dapat ditegakkan dalam putusan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari putusan yang dijatuhkan tidak memenuhi unsur keadilan dan kemanfaatan untuk Penggugat didasarkan pada teori keadilan dan kemanfaatan yang digunakan dalam penelitian ini. Hakim tidak memeriksa secara menyeluruh fakta-fakta hukum yang ada serta bukti yang diajukan Penggugat. Adanya pihak ketiga yaitu Bupati Karawang sebagai Tergugat I lebih diutamakan keberadaanya oleh hakim, sehingga hakim tidak melihat bahwa wanprestasi yang sudah jelas dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat. Penggugat merasa tidak puas dengan putusan pada pengadilan tingkat pertama dan mengajukan banding ke pengadilan tinggi memberikan kesan bahwa putusan yang dijatuhkan hakim berat sebelah dan tidak memenuhi unsur-unsur keadilan dan kemanfaatan. Kata Kunci : Keadilan, Hakim, Wanprestasi