M. DJODI HARI WIBOWO 41151010170036, 2024 PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK DENGAN MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN TEORI TUJUAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi
Abstract
Penegakkan hukum pidana oleh kepolisian terhadap anak harus mementingkan masa depan anak. Anak yang berkonflik dengan hukum tidak begitu saja terkena pidana penjara, apabila seorang anak yang pernah dipenjara akan timbul stigma negatif dari masyarakat. Pelaksanaan Restorative justice terhadap anak sebuah alternatif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Namun demikian pada praktik hukum dilapangan, tidak semua perkara narkotika yang dilakukan oleh anak bisa diterapkan upaya Restorative justice salah satunya diversi. Masih terdapat kasus anak pelaku penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui peradilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak Dengan Menerapkan Restorative justice? Apa Kendala dan Upaya terhadap Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak Dengan Menerapkan Restorative justice ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak Dengan Menerapkan Restorative Justice Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peran preventif yang dilakukan oleh Kepolisian yaitu memberikan penyuluhan di tingkat sekolah baik tingkat SMP maupun tingkat SMA. Penyuluhan ke sekolah-sekolah guna memberi pengertian akan bahaya narkoba, sehingga para pelajar, khususnya kaum muda mengerti dan tidak coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Peran Represif dengan menggunakan restorative justice sistem. Peran ini dilakukan setelah adanya pelanggaran. Kepolisian mengarahkan penyalahguna, pelaku, pecandu, dan korban penyalahguna dikirim ke Lembaga Rehabilitasi sosial, untuk menjalani proses pengobatan, perawatan serta pemulihan. Kendala dan upaya terhadap penegakan hukum oleh kepolisian adalah kendala preventif yaitu kurangnya peran masyarakat dan memahami tentang tugas dari Kepolisian, pengguna narkotika masih dianggap tabu oleh masyarakat, karena masyarakat merasa malu keluarganya tersangkut narkotika. Kendala Represif antara lain kurangnya personil dilapangan, alokasi dana dalam pelaksanaan penanggulangan sangat minim. Solusi dari kendala Represif : Memberikan seminar pembelajaran untuk polisi-polisi agar banyak yang mengerti tentang ciri-ciri pengguna narkotika. Kurangnya dana dan fasilitas bisa bekerjasama dengan lembaga lain yang bersangkutan seperti : BNN, Dinas Sosial, Lembaga pemasyarakatan.