TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRES PURWAKARTA TERHADAP OBAY SUBARNA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM LAPORAN POLISI NOMOR : LP.B/21/III/2020/JBR RES PWK

DEDE YUSUF, 2020 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRES PURWAKARTA TERHADAP OBAY SUBARNA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM LAPORAN POLISI NOMOR : LP.B/21/III/2020/JBR RES PWK Legal memorandum

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.B/21/III/2020/JBR RES PWK, anggota Kepolisian dari Polres Purwakarta telah menerima laporan dari Hasan, 68 tahun beralamat di Kp. Sindangsari, RT 05/ RW 02, Kec. Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pelapor melaporkan tersangka bernama Obay Subarna, 40 tahun yang diduga keras melakukan tindak pidana Kesusilaan terhadap anak dibawah umur kepada korban yang bernama Seli Nurdiani, 14 tahun, yang merupakan anak dari pelapor. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Penerapan Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dapat diterapkan terhadap Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan dan tindakan Hukum apa yang dapat dilakukan oleh Penyidik Polres Purwakarta terhadap Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan terhadap anak dibawah umur. Penulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan sistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan dokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: berdasarkan uraian-uraian dalam legal memorandum ini, penerapan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berdasarkan kepada analisis unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan terhadap tersangka Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan karena telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana pada Pasal tersebut. Tindakan Hukum lain yang dapat dilakukan oleh Penyidik Polres Purwakarta terhadap Obay pelaku tindak pidana Kesusilaan adalah dengan menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Citation:
Author:
DEDE YUSUF
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2020