ARDY PRAMUDITA 41151015210178, 2024 TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WAJIB PAJAK AKIBAT SALAH PERHITUNGAN PAJAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK Skripsi
Abstract
Perhitungan pajak berpotensi adanya salah perhitungan, bisa kurang bayar atau lebih bayar. Dalam beberapa kasus terjadi permasalahan kelebihan bayar pajak dari wajib pajak, penyelesaian sengketa kelebihan pajak dapat menempuh pengadilan pajak bahkan sampai di MA, proses dalam pengembalian kelebihan pajak tidak sederhana sehingga memakan waktu yang berakibat merugikan Wajib Pajak. Adapun permasalahan bagaimanakah penyelesaian sengketa pajak akibat wajib pajak kelebihan bayar karena salah perhitungan petugas pajak? Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengembalikan kerugian akibat kelebihan bayar pajak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan untuk meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dan digunakan untuk memahami konsep-konsep mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak. Spesifikasi Penelitian Deskriptif Analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau gejala dari objek yang akan diteliti tanpa bermaksud mengambil kesimpulan yang berlaku umum. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang berarti mencari konsepsi, teori, pendapat ataupun penemuan yang berhubungan dengan pokok permasalahan kepustakaan. Seluruh analisis data dalam penelitian ini diperoleh secara Yuridis Kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma asas hukum, hukum positif dan pengertian hukum berkaitan dengan peraturan tentang hukum pajak dengan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian Sengketa pajak muncul karena adanya perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan petugas pajak mengenai penetapan wajib pajak dan tindakan penagihan yang dilakukan petugas pajak. Sengketa perpajakan biasanya diawali dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak atau pemberitahuan tindakan penagihan. Surat Ketetapan Pajak yang dimaksud adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nol (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Sengketa juga dapat timbul akibat penagihan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Hal-hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan antara lain melalui proses gugatan, litigasi, banding, dan peninjauan kembali. Upaya hukum atas keberatan atas ketetapan pajak diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak, kemudian upaya hukum banding diajukan ke Pengadilan Pajak. Khususnya, perkara peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung. Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak tentu menginginkan kelebihan pembayaran pajak tersebut segera dikembalikan. Di sisi lain, Wajib Pajak tidak dapat mengelak dari adanya pemeriksaan fiskus dalam rangka penerbitan SKPLB, sehingga mengakibatkan jangka waktu pengembalian kelebihan pajak menjadi lebih lama. Sekalipun uang tersebut dikembalikan kepada wajib pajak, kondisi di atas tentu akan merugikan wajib pajak, karena usaha wajib pajak pasti membutuhkan dana untuk menjalankan usahanya. Kata Kunci: Sengketa Pajak, kelebihan Bayar Pajak, Restitusi