Mochamad Novan Maulana 41151015210205, 2024 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGEDARKAN BARANG KENA CUKAI TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI Skripsi
Abstract
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang- Undang Cukai. Mudahnya, cukai termasuk pajak tidak langsung sehingga konsumen sebagai penanggung pajak. Cukai ini bersifat selektif dan diskriminatif. Dengan arti, tidak semua barang dikenakan cukai, hanya barang yang yang memenuhi beberapa ciri atau karakteristik saja yang termasuk diantaranya Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Etil Alkohol. Tujuan dipungutnya cukai adalah sebagai pengendali konsumsi, karena jika konsumsi berlebihan akan jadi pengaruh tidak baik bagi kesehatan maupun lingkungan, khususnya pada anak di bawah umur. Pertanggungjawaban pidana seseorang dinyatakan bersalah karena pada diri pembuat dinilai terdapat pikiran yang salah, sehingga orang itu harus bertanggung jawab. Tujuan penulis agar dapat mengetahui, menganalisa bagaimana pertanggungjawaban pelaku pidana atas perbuatan mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekatkan pita cukai dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam upayanya mencegah tindak pidana perbuatan mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekatkan pita cukai. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder). Spesifikasi penulisan adalah deskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh, dan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi. Tahapan penelitian yang dilakukan meliputi penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data – data sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu mengumpulkan setiap data penelitian yang didapat untuk melengkapi landasan teoritis. Dan metode penelitian yang terakhir adalah dilakukan analisa dari seluruh data yang sudah dikumpulkan untuk mencari kebenaran dan memahami kebenaran data tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bagaimana penerapan sanksi pidana kepada pelaku yang melakukan tindak pidana mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekatkan pita cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai telah sesuai diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian pihak bea dan cukai mendapatkan beberapa hambatan dalam mengawasi peredaran barang kena cukai tersebut, Karena hal tersebutlah dapat diharapkan kepada seluruh pihak yang terkait dimulai dari aparatur negara yang berwenang, produsen, pemilik toko atau warung hingga masyarakat sebagai konsumen dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencegah peredaran barang illegal, sehingga dapat menegakan hukum dibidang cukai dan menjaga serta melindungi masyarakat dari perdagangan illegal.