PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG DIKOMERSILKAN PADA YOUTUBE DI TINJAU DARI ASAS KEADILAN

Cahyana Hidayat 41151010170198, 2024 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG DIKOMERSILKAN PADA YOUTUBE DI TINJAU DARI ASAS KEADILAN Skripsi

Abstract

Perlindungan hak cipta khususnya musik dan lagu menjadi salah satu masalah yang terjadi di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan industri musik, lagu menjadi salah satu ladang yang memiliki potensi besar secara financial. Banyak oknum yang menyebarkan karya cipta lagu yang di cover tersebut di situs tanpa izin pencipta. Pelanggaran pengubahan lagu dinilai termasuk dalam pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta. Sehubungan dengan kepemilikan hak cipta, undang-undang menjamin kontrol eksklusif pencipta dan penikmatan hasil karyanya dan, jika perlu, bantuan negara kepada lembaga penegak hukum, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang dikomersilkan pada youtube ditinjau dari asas keadilan dan upaya hukum yang dapat di lakukan oleh pencipta lagu atas lagu miliknya yang di komersilkan pada Youtube tanpa izin Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka. Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan, bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang dikomersilkan pada youtube ditinjau dari asas keadilan, yaitu berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka komersialisasi atas hak cipta lagu telah melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta, konsekuensi dari perbuatan tersebut telah melanggar prinsip keadilan yang menuntut akan kesamaan sistem perlindungan hukum dan mekanisme penegakan hukum dengan penyelesaian sengeketa yang adil, sehingga pihak yang mengkomersilkan hak cipta lagu tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta lagu atas lagu miliknya yang dikomersilkan pada youtube tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 99 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, upaya hukum dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara litigasi sebagaimana diatur dalam, yang diselesaikan melalui gugatan ganti rugi maupun laporan penutupan konten. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta , Dikomersilkan

Citation:
Author:
Cahyana Hidayat 41151010170198
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024