RAHMAN ABDILLAH 41151010200094, 2024 TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN ATAS KERUGIAN KELALAIAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi
Abstract
Ketentuan tentang strict liability merupakan hal baru dan menyimpang dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Kegiatan atau usaha yang berlaku strict liability adalah kegiatan yang memakai bahan berbahaya dan beracun, jika terjadi perbuatan merusak atau mencemari lingkungan. Untuk menentukan seseorang atau badan hukum bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran atau perusakan lingkungan, penggugat dituntut membuktikan adanya pencemaran, serta berkaitan antara pencemaran dan kerugian yang diderita. Adapun permasalahannya : Bagaimana Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian Dalam Pengelolaan Lingkungan? Apa kendala dan upaya Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian Dalam Pengelolaan Lingkungan? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian Dalam Pengelolaan Lingkungan, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah perbuatan melawan hukum terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan dalam hukum lingkungan tertera dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Ketentuan mengenai PMH di dalam UU Lingkungan Hidup diatas dapat memuat unsur sebagai berikut. Pertama, bahwa pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup adalah perbuatan yang melawan hukum. Kedua, bahwa pencemaran tersebut diakibatkan oleh adanya kesalahan (fault). Ketiga, pencemaran tersebut menimbulkan kerugian. Keempat, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum pencemaran dengan kerugian. Penerapan asas strict liability akan sangat membantu pihak yang dirugikan tertutama bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki pengetahuan yang minim tentang hukum lingkungan serta dana yang terbatas untuk melakukan pembuktian pelanggaran lingkungan hidup. Pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh korporat besar atau perusahaan yang memiliki dana berlimpah dalam melaksanakan usahanya akan sangat sulit dibuktikan oleh pihak yang mengalami kerugian lingkungan terutama masyarakat biasa. Kendala dan Upaya Tanggungjawab Perusahaan Atas Kerugian Kelalaian Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah acuan dalam perhitungan besaran ganti rugi yang hanya dapat ditentukan oleh Ahli dengan dasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam pemenuhan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu terdapat 3 (tiga) faktor penghambat dalam pemenuhan ganti rugi atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yaitu faktor hukum seperti