TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK UANG KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK SUMBANGAN OLEH PELAKU USAHA (MINIMARKET) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

VIKA FADHILLAH AGUSTINA 41151010200140, 2024 TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK UANG KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK SUMBANGAN OLEH PELAKU USAHA (MINIMARKET) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG DAN BARANG Skripsi

Abstract

Hal yang sering dialami apabila berbelanja di minimarket sering terjadi peristiwa pengalihan bentuk kembalian uang konsumen berbentuk barang lain seperti tawaran donasi yang dilakukan secara sepihak oleh para pelaku usaha bahkan ada yang mengembalikan dalam bentuk lain seperti permen. Dalam hal ini konsumen banyak yang mengeluh bukan karena besar nominal uangnya tetapi lebih kepada mental pihak pelaku usaha yang kurang mampu menangkap beban psikologis konsumen. Adapun permasalahannya :Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (minimarket) ? Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (minimarket)?. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Tentang Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Minimarket) Dihubungkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Dan Barang, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (minimarket) adalah secara garis besar pertanggungjawab para pelaku usaha terdapat 3 yaitu dengan memberikan kompensasi kepada konsumen, pencegahan dan penyebaran resiko yang mencakup dalam hal penggantian rugi karena kerusakan, penggantian rugi karena pencemaran, penggantian rugi karena konsumsi barang tersebut. Pembulatan nominal diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013. Pembulatan nilai bisa disesuaikan atas nominal mata uang yang berlaku di Indonesia. Apabila Rp 100 rupiah masih berlaku, wajib dikembalikan kepada konsumen. Dalam menyediakan produk semestinya pelaku usaha juga harus memperhatikan hal-hal seperti pengembalian receh ini. Kasus seperti ini sering dianggap remeh karena nominal kembalian yang kecil. Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (minimarket) adalah donasi sebagai bentuk pengalihan uang kembalian di Indomaret Bandung boleh saja dilakukan tetapi harus diketahui konsumen sebab jika tanpa sepengetahuan konsumen maka hal tersebut bisa dikategorikan cacat kehendak atau digolongkan paksaan

Citation:
Author:
VIKA FADHILLAH AGUSTINA 41151010200140
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024