ALLYSHA PUTRI WIBAWA 41151010200039, 2024 AKIBAT HUKUM TERHADAP WANPRESTASI PARA PIHAK PADA KERJASAMA PRODUK KECANTIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KUHPERDATA Skripsi
Abstract
Perjanjian memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak yang membuatnya. Banyak aktivitas bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha yang didasarkan pada perjanjian. Perjanjian memiliki cakupan yang sangat luas karena menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk memberikan kepastian hukum. Namun kenyataannya, terdapat pihak dalam perjanjian kerjasama bisnis yang melakukan kesalahan atau melanggarnya dengan berbagai alasan, termasuk perjanjian kerjasama produk kecssantikan dimana perjanjian tersebut ada pihak yang tidak memenuhi janjinya yang disebut wanprestasi. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana akibat hukum terhadap wanprestasi para pihak pada kerjasama produk kecantikan dihubungkan dengan Pasal 1338 KUHPerdata serta bagaimana upaya hukum terhadap wanprestasi para pihak pada kerjasama produk kecantikan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis metode yuridis normatif yaitu mengkaji dan mempelajari hukum sebagai norma-norma, peraturan-peraturan, asas-asas hukum dan teori-teori hukum. Metode pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan cara studi kepustakaan terhadap bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Sifat penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analitis yang mencakup struktur dan substansi hukum positif untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjadi objek penelitian. Bahan hukum tersebut dipilih dan diproses, kemudian dinilai berdasarkan masalah hukum yang terkait untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pihak yang melakukan wanprestasi dapat menimbulkan konsekuensi seperti membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko dan membayar biaya perkara. Pihak yang melakukan wanprestasi dalam kasus ini karena tidak memiliki itikad baik. Sanksi yang terkait dengan wanprestasi ini yaitu ganti rugi terdiri dari tiga komponen antara lain biaya, rugi, dan bunga. Akibat hukum terhadap wanprestasi para pihak pada kerjasama produk kecantikan adalah membayar ganti rugi dan membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan. Upaya hukum terhadap wanprestasi para pihak pada kerjasama produk kecantikan yaitu memberikan surat peringatan/somasi dan melakukan upaya penyelesaian secara litigasi (jalur pengadilan) yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri agar mendapat kepastian hukum dan juga melakukan upaya banding.