Noni Zetty Arfilia NPM: 41151010170083, 2024 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI LEGALITAS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di samping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Salah satunya ketentuan mengenai batas umur minimal terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia yaitu minimal 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan perempuan. Masalah yang diteliti oleh penulis adalah penerapan legalitas hukum terhadap perkawinan di bawah umur berdasarkan hukum perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia dan upaya pemerintah mengenai pencegahan terhadap perkawinan di bawah umur. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan legalitas hukum terhadap perkawinan di bawah umur berdasarkan hukum perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah mengenai pencegahan terhadap perkawinan di bawah umur. Landasan hukum tentang perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu berupa penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa suatu penelitian hukum kepustakaan yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan legalitas hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Indonesia dengan fokus pada kesenjangan antara ketentuan hukum positif dan praktik di lapangan, serta implikasinya terhadap hakhak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat aturan yang melarang pernikahan di bawah umur, namun masih banyak praktik pernikahan dini yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan reformasi hukum yang komprehensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan penegakan hukum untuk mengatasi masalah ini. Rekomendasi kebijakan yang diajukan meliputi revisi Undang-Undang Perkawinan, penguatan peran lembaga perlindungan anak, dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.