ABRAM FEDRIK MANURUNG, 2019 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM BERKAS PERKARA NOMOR : LP/2735/XII/2017/JBR/POLRESTABES DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Legal memorandum
Abstract
Laporan dugaan atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan biasanya dimulai dari persoalan perdata diantaranya dari persoalan hutangpiutang, dan oleh karena persoalan hutang-piutang ini sering juga terjadi kemacetan dalam pembayaran, sering terjadi pihak pemberi hutang meminta bantuan penyidik untuk menagih hutang yang dikemas dengan jalan laporan kepolisian, sehingga muncul kesan bahwa penyidik sebagai penagih hutang. Hal ini tidak dapat terhindarkan karena setelah proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya hutang tersebut di bayar dan perkarapun dihentikan, sedangkan diketahui bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan bukan termasuk delik aduan, artinya perkara ini tidak boleh dihentikan oleh penyidik. Atas hal tersebut permasalahannya adalah mengapa penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh penyidik atas proses penyelidikan dan penyidikan tersebut. Penulisan legal memorandum ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengacu kepada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, dan bahan hukum sekunder berupa laporan polisi dengan tidak menggunakan rumusan dan angka-angka, kemudian alat analisis berdasarkan isi Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dihubungkan dengan hukum acara pidana. Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa secara yuridis formal, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua laporan kepolisian yang diterima, namun penyidik wajib mempunyai pengetahuan yang komprehensif dari akibat tindakan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukannya, artinya dengan ditingkatkannya penyelidikan menjadi penyidikan, itu menandakan bahwa memang telah terjadi dugaan tindak pidana dengan parameter telah ditemukannya minimal 2 alat bukti yang sah dan ada tersangka berikut korbannya, sehingga layak perkara yang ditangani ini untuk dilanjutkan ke kejaksaan, kemudian tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh penyidik terhadap perkara penipuan dan penggelapan apabila dalam tahap penyilidikan telah terpenuhi dan ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka jika sudah lengkap semua proses penyidikannya, walaupun antara korban dengan tersangka telah melakukan perdamaian dengan salah satunya membayar hutangnya, penyidikan tidak boleh dihentikan karena perkara ini bukan termasuk dalam delik aduan.