GHIAN GINANJAR, 2019 LARANGAN PERUSAHAAN MELAKUKAN TINDAKAN PHK TERHADAP PEKERJA YANG SAKIT LEBIH DARI 12 BULAN BERDASARKAN PASAL 151, 152, 153, DAN 172 UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 84/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG Studi kasus
Abstract