GUGATAN PT INDOMARCO PRISMATAMA TERHADAP KARYAWANNYA DALAM PUTUSAN NOMOR 80/PDT.SUSPHI/ 2019/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

KUSTIANA KOSWARA, 2019 GUGATAN PT INDOMARCO PRISMATAMA TERHADAP KARYAWANNYA DALAM PUTUSAN NOMOR 80/PDT.SUSPHI/ 2019/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Studi kasus

Abstract

Perusahaan dalam mencapai tujuannya sangat dipengaruhi oleh pekerja/buruh, tidak jarang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, terjadinya perselisihan di dalam perusahaan merupakan sesuatu yang amat mengganggu kegiatan operasional perusahaan, banyak hal yang selalu menjadi pemicu permasalahan antara pekerja/buruh dan perusahaan. Dalam proses tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah Pemutusan hubungan kerja. Salah satu peristiwa pemutusan hubungan kerja yang disebabkan karena pekerja/buruh melakukan kesalahan terjadi terhadap Surfifal Yadi yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama. Peristiwa pemutusan hubungan kerja tersebut menimbulkan perselisihan sehingga harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus dan telah keluar putusan berdasarkan Putusan Nomor 80/Pdt.Sus- PHI/2019/PN.Bdg. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg dan bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus Nomor 80/Pdt.Sus- PHI/2019/PN.Bdg. Pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa surat sakit palsu yang dibuat oleh Surfifal Yadi seharusnya dibahas lebih mendalam oleh Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus, dan perbuatan Surfifal Yadi yang membuat surat sakit palsu tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh PT. Indomarco Prismatama melalui jalur hukum pengadilan negeri, dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 012/PUU-I/2003, dengan adanya putusan pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Surfifal Yadi terbukti bersalah telah membuat surat sakit palsu maka perselisihan antara PT. Indomarco Prismatama dengan Surfifal Yadi dapat diteruskan dan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus, sehingga PT. Indomarco Prismatama membawa bukti yang kuat berupa putusan pengadilan umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Surfifal Yadi terbukti bersalah telah membuat surat sakit palsu. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus dapat memberikan putusan yang adil untuk kedua belah pihak.

Citation:
Author:
KUSTIANA KOSWARA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2019