REGINA PRECILIA, 2019 WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) YANG DIBUAT SECARA MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NOMOR : 86/Pdt.G/2017/PN.BLB Studi kasus
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai putusan pengadilan negeri bale bandung nomor : 86/PDT.G/2017/PN.BLB, yang mana terdapat kejanggalan dalam pembuatan PPJB yang dilakukan oleh pihak Komala (P) dan Asep (T1), Deni (T2) dan Erick (T3) dimana obyek hukum yang sama dijual kembali oleh pihak penjual, pihak penjual sudah tidak memiliki hak dalam menjual tanah tersebut karena tanah tersebut sudah dijual terlebih dahulu kepada pihak pertama yaitu Edi dan sudah dibayar lunas harganya sehingga menurut penulis PPJB yang dibuat oleh Pihak komala ini dibuat secara melawan sehingga menyebabkan Edi (TT) tidak dapat menguasai tanah/rumah obyek sengketa tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pertimbangan hukum hakim mengenai PPJB yang dibuat oleh pihak komala dan dampak dari hasil putusan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjul. Penelitian ini bersifat studi kasus menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalan ini, penelitian deskriptif analitis yaitu berfungsi untuk memberi gambaran mengenai obyek sengekta dalam putusan ini, data yang digunakan yaitu melalui studi kasus kepustakaan, studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah kasus yang sedang diteliti sedangkan alat yang digunakan adalah studi dokumen yang merupakan dokumen-dokumen hukum berupa putusan pengadilan berkaitan dengan kasus yang diteliti. Hasil penelitian diperoleh bahwa putusan PN Nomor 86/PDT.G/2017/PN.BLB telah sessuai menyatakan bahwa Asep (T1), Deni (T2) dan Erick (T3) telah terbukti melakukan wanprestasi kepada pihak Komala (P) namun ada sedikit kejanggalan dalam putusan menyatakan bahwa PPJB yang dibuat oleh pihak komala ini sah menurut hukum. Dampak dari hasil putusan ini menurut penulis adalah putusan tersebut dapat dikatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), Karena terdapat kejanggalan dalam pembuatan PPJB yang dibuat oleh pihak Komala (P) dan Asep (T1), Deni (T2) dan Erick (T3) dan objek jual belinyapun merupakan obyek sengketa antara pihak Edi (TT) yang menyebabkan pihak Edi (TT) tidak dapat menguasai tanah/rumah tersebut obyek hukum yang sama dijual kembali sehingga seharusnya putusan ini dikatan putusan NO dan pihak penggugat telah keliru menarik Edi (TT) sebagai pihak dalam kasus ini karena Edi (TT) ini juga merupakan korban.